Tegal  

Dua Proyek Pembangunan Dihentikan DPUPR Kota Tegal

Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Tegal, memasang papan plang di Jalan Kapten Sudibyo, untuk menghentikan proyek pembangunan wahana bermain karena belum memiliki PBG, Jumat 12 September 2025.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses pengajuan PBG di Kota Tegal dapat dilakukan dalam waktu sekitar tujuh hari.

Heru menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menindaklanjuti hasil tinjauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan dan keberlanjutan pembangunan di Kota Tegal.

“Bagi yang telah melanggar, kami akan mengambil langkah penertiban dan langah-langkah konkret sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Heru.

BACA JUGA :  Ketua Tim Koalisi TMC Melaporkan DYS Atas Dugaan Penganiayaan

Selain menghentikan dua pekerjaan proyek tersebut, DPUPR juga melakukan hal yang sama di sejumlah titik. (**)

error: