Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses pengajuan PBG di Kota Tegal dapat dilakukan dalam waktu sekitar tujuh hari.
Heru menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menindaklanjuti hasil tinjauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan dan keberlanjutan pembangunan di Kota Tegal.
“Bagi yang telah melanggar, kami akan mengambil langkah penertiban dan langah-langkah konkret sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Heru.
Selain menghentikan dua pekerjaan proyek tersebut, DPUPR juga melakukan hal yang sama di sejumlah titik. (**)