Slawi  

Dugaan Gelapkan BLT, Warga Kedungjati Mengadu ke Bupati Tegal

SLAWI, smpantura – Belasan warga Desa Kedungjati, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal mengadu ke Bupati Tegal, Kamis (17/7). Mereka mengadukan dugaan gelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024. Kasus dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tegal.

Belasan warga itu datang dengan dikomandoi tokoh masyarakat Kedungjati, M Syakur. Mereka ditemui Sekda Tegal Amir Makhmud, Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal Saidno, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Tegal Susrpiyanti, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam audiensi itu, sejumlah warga menyampaikan aspirasi terkait dengan kepemimpinan Kades Kedungjati. Mereka juga menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tegal.

“Kami sudah melaporkan ke Polres, dan kami datang ke Pemda untuk bisa diperhatikan dan dilakukan pembinaan,” kata M Syakur yang juga mantan Kades Kedungjati.

Dijelaskan, kasus dugaan penggelapan dana BLT oleh Kades Kedungjati, terjadi pada tahun 2024. Dalam APBDes Kedungjati tahun 2024, dialokasikan Rp 108 juta yang dibagikan untuk 30 orang. Setiap orang mendapatkan Rp 300 ribu perbulan yang dibagikan setiap 3 bulan sekali selama 1 tahun. Jadi, setiap penerima dalam setahun mendapatkan Rp 3,6 juta.

Lebih lanjut dijelaskan, Kades membuat kebijakan pengembangan BLT dengan jumlah penerima 60 orang yang sebelumnya hanya 30 orang. Kebijakannya setiap orang mendapatkan Rp 100 ribu perbulan yang dibagikan dalam 3 bulan sekali. Jadi, harusnya tiap orang setelah kebijakan itu mendapatkan Rp 1,2 juta.

BACA JUGA :  Propemperda DPRD Kabupaten Tegal 2024 Ditetapkan

“Tapi yang baru dibagikan hanya 40 orang. Jadi masih ada sisa BLT tahun 2024. Anehnya, sisa BLT ini dibagikan di tahun 2025,” jelasnya.

Menurut dia, pembagian BLT tahun 2024 dibagikan di tahun 2025, dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, untuk Laporan Pertanggungjawaban telah dibuat di tahun 2024. Selain itu, banyak penerima BLT yang tidak tepat sasaran. Sedangkan, warga yang kondisinya layak mendapatkan BLT tidak mendapatkan bantuan tersebut.

“Ada yang yang mampu mendapatkan BLT, seperti memiliki mobil, toko dan lainnya. Kami sudah pegang buktinya semua,” ujarnya.

Sekda Tegal Amir Makhmud menuturkan, aspirasi masyarakat Desa Kedungjati telah diterimanya dan segera dilaporkan ke Bupati Tegal. Ia menilai bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tegal, sehingga pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Polres Tegal.

“Apa mau diserahkan ke Inspektorat atau ditindaklanjuti di kepolisian. Tapi, kami akan melakukan pembinaan dan klarifikasi langsung ke lapangan,” katanya. (**)

error: