Menurut dia, pembagian BLT tahun 2024 dibagikan di tahun 2025, dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, untuk Laporan Pertanggungjawaban telah dibuat di tahun 2024. Selain itu, banyak penerima BLT yang tidak tepat sasaran. Sedangkan, warga yang kondisinya layak mendapatkan BLT tidak mendapatkan bantuan tersebut.
“Ada yang yang mampu mendapatkan BLT, seperti memiliki mobil, toko dan lainnya. Kami sudah pegang buktinya semua,” ujarnya.
Sekda Tegal Amir Makhmud menuturkan, aspirasi masyarakat Desa Kedungjati telah diterimanya dan segera dilaporkan ke Bupati Tegal. Ia menilai bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tegal, sehingga pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Polres Tegal.
“Apa mau diserahkan ke Inspektorat atau ditindaklanjuti di kepolisian. Tapi, kami akan melakukan pembinaan dan klarifikasi langsung ke lapangan,” katanya. (**)