-
Tunjukkan Bukti Kejanggalan Terlapor Masuk K2
BREBES, smpantura – Dugaan pemalsuan data pengabdian, berupa berupa Surat Penrintah Tugas (SPT) oknum honorer Kategori 2 (K2), diadukan ke DPRD Kabupaten Brebes. Untuk meminta keadilan dan pendampingan, pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut, Dina Rizqi Amalia menemui Komisi I DPRD Brebes, Selasa (23/1/2024). Ia datang dengan membawa sejumlah bukti kejanggalan terlapor masuk data tenaga honorer K2, hingga bisa lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tahun 2023.
Dina Rizqi Amalia datang ke DPRD didampingi suaminya, dan diterima Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah. “Saya datang ke DPRD ini, tujuannya untuk meminta bantuan legislatif supaya ikut mengawal dugaan pemalsuan SPT oknum K2 yang kini berstatus P3K. Sebab, selain SPT yang diduga asli tapi palsu, beberapa bukti juga saya bawa. Intinya saya hanya menuntut keadilan,” ungkap Dina Rizqi Amalia, pihak yang dirugikan ditemui usai mengadu ke Komisi I DPRD Brebes.
Dia mengatakan, logikanya jika terlapor masih berstatus K2, seharusnya punya surat tes CPNS tahun 2006. Ternyata, ketika ditanya selalu mengelak dengan berbagai alasan. Selain tidak punya bukti seleksi tes CPNS, terlapor yang saat ini bertugas sebagai tenaga teknis operator sistem administrasi kependudukan di Kecamatan Banjarharjo, ternyata tidak tercantum dalam data base honorer K2 dalam pendataan 2005. Hal itu diperkuat saat seleksi CPNS tahun 2014, dan sudah dinyatakan lolos serta diterima. Namun yang bersangkutan mengundurkan diri dari pemberkasan CPNS tahun 2014. Dalam hal ini, yang bersangkutan juga tidak tercantum dalam data base tahun 2005, sebagai awal pendataan tenaga honorer K2. Sementara dipendataan tahun 2012 jumlahnya membengkak dan muncul nama-nama siluman K2, termasuk yang bersangkutan.
“Alasan terlapor mundur, ternyata karena SK pengabdiannya diduga janggal, dan ada desakan dari honorer K2 asli yang akan memproses ke jalur hukum. Anehnya lagi, kenapa surat pengunduran diri itu tidak menjadi dasar anulir pendataan sebagai K2,” jelasnya.
Terkait dugaan pemalsuan data K2 dan SPT terlapor, lanjut dia, sudah melaporkan ke Pj Bupati Brebes. Termasuk, melapor ke Panselda melalui BKPSDMD dan sudah sempat dimintai keterangan. Namun, lagi-lagi terlapor selalu menghindar dan mengelak saat dipanggil untuk dikonfrontir. Sehingga, dirinya merasa dirugikan atas ulah oknum honorer terlapor atas dugaan pemalsuan data sebagai honorer K2. “Saya berharap, DPRD bisa memproses hingga jelas permasalahan ini,” tandasnya
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah mengatakan, pihaknya menyatakan siap mengawal dugaan pemalsuan data SPT Honorer K2. Namun, pihaknya juga menyarankan pelapor untuk segera mengadu ke BKN dengan membawa semua alat bukti. Tujuannya, memastikan sekaligus kroscek bahwa data honorer K2 terlapor sedang bermasalah. “Jika laporan sudah tembus ke BKN, minimal akan menguatkan perjuangan pelapor mencari keadilan. Sebab, kami juga akan meminta klarifikasi ke Panselda (BKPSDMD-red) untuk mengkroscek bukti-bukti pelapor,” tandasnya.
Diduga melakukan pemalsuan data pengabdian, seorang tenaga honorer di Kabupaten Brebes dinyatakan lolos seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tahun 2023, melalui jalur tenaga honorer kategori dua atau prioritas satu. Dugaan kecurangan itu diterjadi pada Formasi Tenaga Teknis Operator Sistem Administrasi Kependudukan. Bahkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Pj Bupati Brebes, oleh peserta seleksi lain yang merasa dirugikan.
“Kasus dugaan pemalsuan data pengabdian ini, sudah saya laporkan ke Pj Bupati Brebes. Tapi, sampai saat ini belum ada kejelasan. Atas tindakan ini, saya merasa dirugikan, karena yang mestinya bisa lolos, tetapi tersingkir. Kalau data pengabdiannya tidak dipalsukan dan lolos, saya legowo. Tapi, ini prosesnya tidak benar. Saya mendesak agar Pj Bupati atau Pemkab Brebes serius menangani masalah ini,” ungkap Dina Rizqi Amalia, selaku pelapor, Kamis (17/1/2024).
Dia mengungkapkan, sesuai kententuan, honorer K2 dalam rekrutmen P3K itu, memang mendapat prioritas untuk diterima. Kebijakaan dari pemerintah itu diduga dimanfaarkan dengan memanipulasi data pengabdian. Terlapor diduga memanipulasi data dengan memundurkan masa pengabdiannya sebagai honorer, sehingga masuk dalam data honorer K2. Terlapor sebenarnya mulai mengabdi tahun 2009 di salah satu instansi Pemkab Brebes, tetapi Surat Keputusan (SK) pengabdiannya dimundurkan di tahun 2004. Sebab, sesuai aturan honorer K2 harus mempunyai SK sebelum 1 Januari 2005. Indikasi dugaan pemalsuan data pengabdian itu, dibuktikan dengan nama yang bersangkutan tidak masuk dalam data tenaga honore K2 hasil verifikasi Pemkab Brebes tahun 2015, yang di tandatangani Bupati Brebes saat itu. (T07_red)