-
Tunjukkan Bukti Kejanggalan Terlapor Masuk K2
BREBES, smpantura – Dugaan pemalsuan data pengabdian, berupa berupa Surat Penrintah Tugas (SPT) oknum honorer Kategori 2 (K2), diadukan ke DPRD Kabupaten Brebes. Untuk meminta keadilan dan pendampingan, pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut, Dina Rizqi Amalia menemui Komisi I DPRD Brebes, Selasa (23/1/2024). Ia datang dengan membawa sejumlah bukti kejanggalan terlapor masuk data tenaga honorer K2, hingga bisa lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tahun 2023.
Dina Rizqi Amalia datang ke DPRD didampingi suaminya, dan diterima Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah. “Saya datang ke DPRD ini, tujuannya untuk meminta bantuan legislatif supaya ikut mengawal dugaan pemalsuan SPT oknum K2 yang kini berstatus P3K. Sebab, selain SPT yang diduga asli tapi palsu, beberapa bukti juga saya bawa. Intinya saya hanya menuntut keadilan,” ungkap Dina Rizqi Amalia, pihak yang dirugikan ditemui usai mengadu ke Komisi I DPRD Brebes.
Dia mengatakan, logikanya jika terlapor masih berstatus K2, seharusnya punya surat tes CPNS tahun 2006. Ternyata, ketika ditanya selalu mengelak dengan berbagai alasan. Selain tidak punya bukti seleksi tes CPNS, terlapor yang saat ini bertugas sebagai tenaga teknis operator sistem administrasi kependudukan di Kecamatan Banjarharjo, ternyata tidak tercantum dalam data base honorer K2 dalam pendataan 2005. Hal itu diperkuat saat seleksi CPNS tahun 2014, dan sudah dinyatakan lolos serta diterima. Namun yang bersangkutan mengundurkan diri dari pemberkasan CPNS tahun 2014. Dalam hal ini, yang bersangkutan juga tidak tercantum dalam data base tahun 2005, sebagai awal pendataan tenaga honorer K2. Sementara dipendataan tahun 2012 jumlahnya membengkak dan muncul nama-nama siluman K2, termasuk yang bersangkutan.