“Kasus dugaan pemalsuan data pengabdian ini, sudah saya laporkan ke Pj Bupati Brebes. Tapi, sampai saat ini belum ada kejelasan. Atas tindakan ini, saya merasa dirugikan, karena yang mestinya bisa lolos, tetapi tersingkir. Kalau data pengabdiannya tidak dipalsukan dan lolos, saya legowo. Tapi, ini prosesnya tidak benar. Saya mendesak agar Pj Bupati atau Pemkab Brebes serius menangani masalah ini,” ungkap Dina Rizqi Amalia, selaku pelapor, Kamis (17/1/2024).
Dia mengungkapkan, sesuai kententuan, honorer K2 dalam rekrutmen P3K itu, memang mendapat prioritas untuk diterima. Kebijakaan dari pemerintah itu diduga dimanfaarkan dengan memanipulasi data pengabdian. Terlapor diduga memanipulasi data dengan memundurkan masa pengabdiannya sebagai honorer, sehingga masuk dalam data honorer K2. Terlapor sebenarnya mulai mengabdi tahun 2009 di salah satu instansi Pemkab Brebes, tetapi Surat Keputusan (SK) pengabdiannya dimundurkan di tahun 2004. Sebab, sesuai aturan honorer K2 harus mempunyai SK sebelum 1 Januari 2005. Indikasi dugaan pemalsuan data pengabdian itu, dibuktikan dengan nama yang bersangkutan tidak masuk dalam data tenaga honore K2 hasil verifikasi Pemkab Brebes tahun 2015, yang di tandatangani Bupati Brebes saat itu. (T07_red)