Brebes  

Dugaan Penggelembungan Suara Segera Dilaporkan ke APH

  • Diindikasikan Ada Unsur Pidana

BREBES, smpantura – Selain telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dugaan penggelembungan suara pada Pileg di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), juga akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab diindikasikan dalam kasus ini, juga diduga ada unsur tindak pidana berupa suap atau pemberian uang.

Hal ini ditegaskan Perwakilan YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Wijanarko, yang mendamping pelaporan kasus tersebut ke DKPP oleh Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes. “Kita juga akan segera melaporkan perbuatan pidananya, minimal ke Polda Jateng. Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan perbuatan pidana ini berbarengan dengan proses di DKPP, atau kita akan menunggu hasil dari DKPP baru dilanjutkan ke pidana,” terangnya yang juga seorang advokat ini, Rabu (5/6/2024).

Dia mengatakan, indikasi adanya dugaan pemberian uang atau suap itu, diperkuat dengan bukti adanya pengembalian sejumlah uang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Meski pengembaliannya itu tidak langsung ke KPU Brebes. Hal itu tentunya harus ditelusuri dari mana sumber uang tersebut, siapa orang yang memberikan, dan KPU tentunya tidak uangnya sendiri. Diindikasikan ada kaitannya dengan caleg, yang berkepentingan untuk menggelembungkan suara. “Ini yang akan kami desak, agar kepolisian menyusutnya,” tandasnya.

BACA JUGA :  Terbanyak di Jateng, Anggota Pantarlih Brebes Capai 6.289 Petugas Mulai Bertugas

Lebih lanjut dia mengatakan, jika dugaan suap itu bisa terbukti, nantinya baik yang memberi dan menerima akan terjerat. Sedangkan yang mengembalikan, bisa menjadi saksi. “Yang jelas, kami bicara ini, karena sudah mempunyai bukti kuat. Apalagi, perubahan-perubahan suara di beberapa daerah di Brebes sudah terjadi,” ungkapnya.

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat dikonfirmasi mengatakan, tuduhan dugaan penggelembungan suara itu, tidak terbukti saat rapat pleno penetapan hasil pemilu lalu. “Dalam rapat pleno penetapan, tidak ada bukti penggelembungan suara yang ditemukan. Saya pikir tidak ada masalah,” katanya.

Terkait dugaan suap, dia mengaku, tidak tahu. “Soal itu, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima komisioner KPU dan Bawaslu Brebes, dilaporkan ke DKPP oleh Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, Selasa (4/6/2024). Laporan disampaikan karena kedua penyelenggara pemilu tersebut diduga telah melakukan tindakan melawan hukum

diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang, hingga dugaan penggelembungan suara caleg tertentu. (T07_red)

error: