BREBES, smpantura – Puluhan warga yang mengatasnamakan Gertak dan Hati Kita mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Senin (3/2/2025). Mereka datang untuk melaporkan kasua dugaan pengelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, sebagai tindak lanjut keputusan etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kasus tersebut.
Massa tiba di Kejari Brebes sekitar pukul 10.30 WIB. Perwakilan dari mereka langsung ditemui Kasi Intel Kejari Brebes dan jajarannya. Mereka juga menyerahkan sejumlah berkas dalam laporan tersebut.
Koordinator Massa Aksi, Suntoro mengatakan, kedatangannya bersama teman-teman Gertak dan Hati Kita untuk menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terkait dugaan suap untuk penggelembungan suara bagi calon anggota DPR RI dari Fraksi PDIP pada Pileg tahun 2024 lalu. Keputusan itu menjadi dasar, karena dalam proses persidangan sudah sangat jelas terkait adanya dugaan suap tersebut.
“Kami datang ke Kejaksaan ini, untuk melaporkan secara pidana. Kalau keputusan DKPP itu secara etik, dan bisa menjadi dasar kami melaporkan pidana,” ungkapnya.
Dalam laporan itu, lanjut dia, pihaknya melaporkan mantan Ketua KPU Brebes dan mantan Ketua Bawaslu Brebes beserta jajarannya, sebagaimana dalam proses sidang DKPP. “Intinya, kami mendesak Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan suap pengelembungan suara ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Brebes, Zaenal Mutaqein saat menemui massa menjelaskan, pihaknya mewakili Kejari Brebes memgapresiasi atas laporan yang telah disampaikan. Namun demikian, Kejari Brebes ada mekanisme aturan yang harus dilalui, termasuk dari laporan yang sudah diterima tersebut akan dilakukan pengolahan data dan tindak lanjut.
“Kami tadi sudah menerima laporan dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya. **