Batang  

Dukung Pencegahan Korupsi, Kepala DPUPR Batang Kembalikan Parsel Lebaran 

Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya di DPUPR, menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih itu jauh lebih berharga daripada sekadar bingkisan hari raya. Hal ini juga menjadi tindak lanjut dari SE Bupati Batang Nomor 3 Tahun 2026 yang secara tegas melarang pejabat daerah menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

Sekretaris Inspektorat Batang Edi Santoso mengapresiasi apa yang dilakukan Kepala DPUPR Batang Endro Suryono dengan melaporkan dan mengembalikan bingkisan Lebaran yang diterima ke UPG Inspektorat Batang. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan tindak lanjut akan hal ini.

”Kami terima laporan dan pengembalian parsel ini sebagai wujud tanggung jawab dari Kepala DPUPRD Batang melaksanakan surat edaran bupati. Nanti akan kami laporkan kepada KPK, dan parsel ini akan kami serahkan pada yang berhak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Batang, Sri Purwaningsih mengatakan, terkait gratifikasi, dirinya terus mewanti-wanti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut dia, budaya melaporkan gratifikasi adalah bentuk perlindungan diri bagi ASN agar tidak terjerat masalah hukum di masa depan. Dirinya meminta para kepala OPD untuk tidak ragu melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

BACA JUGA :  Angka Pernikahan Dini di Batang Kian Turun, Ini Upayanya

”Ketika ada yang memberikan sesuatu, apakah itu barang ataupun uang untuk bisa dilaporkan ke UPG,” ucapnya.

Sri juga sempat menyoroti minimnya catatan laporan gratifikasi di lingkungan Pemkab Batang. Ia berharap fenomena ini terjadi karena memang tidak ada pemberian, bukan karena adanya keengganan untuk melapor.

”Kalau ada gratifikasi, minta tolong untuk bisa dilaporkan ke UPG. Jadi nanti atasannya memberikan laporan, kemudian dilaporkan kembali ke Inspektorat selaku koordinator UPG. Melalui mekanisme di Inspektorat, setiap laporan akan diverifikasi secara transparan. Tujuannya untuk memastikan apakah pemberian tersebut harus diserahkan kepada negara atau dikelola sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (**)