Slawi  

Dukung Perda Pengelolaan SDA, Capai Target 40 Persen Kebutuhan Air di Tahun 2030

SLAWI, smpantura – Ahli Utama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Manajemen Air Minum, Akhmad Shaomy Nugroho, ST sangat mendukung Langkah Upaya DPRD Kabupaten Tegal dalam rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yang tengah dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) 7. Dukungan itu sejalan dengan program Pemerintah Pusat melalui Sustainable Development Goals (SDGs) bahwa di menjelang akhir tahun 2030 untuk sistem penyediaan air minum atau SPAM dengan perpipaan diharapkan mencapai target 40 persen.

“Kami sangat mendukung langkah upaya penerbitan Perda ini, karena sejalan dengan target pemerintah pusat dalam menjawab isu global melalui program SDGs, yakni Pemerintah Pusat menargetkan untuk tiap kabupaten/ kota diharapkan bisa mencukupi layanan minimal 40 persen kebutuhan air minum untuk masyarakat,” kata Shaomy saat ditemui, Selasa (11/3/2025).
“Namun demikian semestinya tetap dilakukan studi atau kajian yang komprehensif mengingat ketersediaan sumber air baku juga semakin tidak berimbang apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk.” Imbuhnya. “Beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan negatif itu adalah pertumbuhan penduduk yang cepat atau besar dan pengaruh perubahan iklim atau climate change” tambahnya.
Pengelolaan air, kata dia, baik air irigasi maupun air minum, diakui harus segera dikelola dengan baik. Hal itu mengingat sumber mata air semakin berkurang di Kabupaten Tegal. Selain itu cakupan wilayah teknis yang dikelola Perumda Tirta Ayu Slawi baru melayani 15 persen wilayah layanan di Kabupaten Tegal.

“Sesuai dengan target Pemerintah Pusat harus mengejar 25 persen ketertinggalan. Mudah-mudahan dengan adanya Perda Pengelolaan Air bisa membantu percepatan layanan air bersih dan air minum ke masyarakat,” harapnya.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Asah Kemampuan Berceramah

Lebih lanjut dikatakan, untuk meningkatkan layanan teknis sebesar 5 persen tiap tahun menuju tahun 2030, maka dibutuhkan upaya keras. Salah satunya mencari sumber mata air baru di tiap desa dan menjaga atau merawat sumber mata air existing dengan melakukan konservasi alam sekitar. Sumber mata air yang ada di desa bisa dikerjasamakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih di desa tersebut.

“Konservasi hutan dengan cara menanam pohon yang karakteristik akarnya dapat menjaga dan melestarikan sumber mata air harus tetap dilakukan. Ini untuk menjaga mata air agar tetap berkelanjutan,” terang Shaomy.

Terkait dengan tingginya kebocoran air di PDAM Kabupaten Tegal sekitar 28 sampai 30 persen, Shaomy membenarkan data tersebut. Jumlah itu terdiri dari pipa yang memang bocor, pencurian air dan tunggakan tagihan pelanggan.

“Non Revenue Water atau NRW ditargetkan oleh Pemerintah Pusat sekitar maksimal 25 persen,” katanya.

Ditambahkan, untuk meminimalisir NRW yang paling cepat dilakukan, yakni Upaya serius dalam penagihan tunggakan bayar. Selain itu, dilakukan Upaya peningkatan kapasitas dan kualitas unit reaksi cepat dalam penanganan permasalahan pada sistem jaringan distribusi, sehingga tidak banyak air yg terbuang.

“Digitalisasi dan otomatisasi skema jaringan dari hulu ke hilir juga merupakan Solusi untuk mengetahui dan mengantisipasi lebih cepat dalam pengendalian permasalahan kebocoran pada system jaringan, sehingga nanti termonitor dan bisa segera diperbaiki,” pungkasnya. **

error: