Slawi  

Ekonomi Lesu, Pedagang Pasar Rakyat di Kabupaten Tegal Minta Retribusi Turun

“Kalau tidak bayar, dianggap punya hutang retribusi,” ujarnya.

Menurut Suhardi, sepinya pasar juga dipicu menjamurnya pedagang di luar area resmi, seperti di pinggir jalan, pasar tiban, pedagang keliling, hingga jualan online.

“Harga mereka lebih murah karena tidak kena pajak retribusi. Pembeli juga senang karena tidak bayar parkir. Sementara pedagang di pasar tradisional kian terjepit,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengaku akan melakukan kajian ulang terhadap tarif retribusi pedagang pasar. Ia memahami kesulitan para pedagang, namun juga menjelaskan kondisi keuangan daerah sedang tidak ideal.

BACA JUGA :  Bupati Ischak Serahkan Bantuan Alsintan dan Ternak Kambing ke Petani

“Pemerintah daerah sedang pusing juga. Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat dipotong sebesar Rp244 miliar. Tapi saya pastikan, pajak retribusi pedagang pasar tidak akan dinaikkan,” tegasnya.

Ischak juga menyoroti persoalan klasik yang turut memukul pedagang pasar, yaitu menjamurnya pedagang di depan pasar dan di trotoar.

“Saya minta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan berkoordinasi dengan Satpol PP, DPUPR, dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan pedagang di luar pasar. Trotoar bukan tempat jualan, itu untuk pejalan kaki,” tandasnya. (**)

error: