Brebes  

Empat Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Diringkus

BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Brebes memeriksa barang bukti kasus curanmor saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Brebes, kemarin.

BREBES, smpantura – Aksi Bagus Santoso (26), berakhir dalam jeruji besi setelah empat kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Warga Desa Bojongsari Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang itu, diringkus jajaran Polres Brebes, kemarin. Pelaku ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Kecamatan Jatibarang, Brebes ketahuan, Senin (22/5). Pelaku hingga kemarin, Jumat (26/5) masih menjalani penyidikan di Mapolres Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim,  AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik Solib (62), petani Desa Kebonagung Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes. Saat itu motor korban hilang ketika ditinggal di tepi jalan untuk menyiram bawang di sawah.

“Terungkapnya aksi pencurian sepeda motor, diketahui salah seorang saksi, saat motor korban dibawa orang tak dikenal,” ungkapnya saat konferensi press, kemarin.

BACA JUGA :  BRI Cabang Bumiayu Antar Langsung Hadiah Grandprize Undian Simpedes ke Pemenang

Menuurut dia, dari informasi saksi itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Jatibarang. Kemudian, unit Reskrim Polsek Jatibarang dipimpin Kapolsek melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku Bagus Santoso berhasil ditangkap bersama sepeda motor korban dan sejumlah barang bukti.

“Pengakuan tersangka, sudah beraksi empat kali di Kabupaten Brebes, Tegal Kota dan Kabupaten Tegal. Motor hasil curian ini, dijual ke Indramayu seharga Rp 800.000,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku mengaku beraksi sendiri. Yakni, berbekal kunci letter T dan mengincar sepeda motor yang terparkir tepi jalan tanpa pengawasan. Kemudian, dalam hitungan waktu kurang dari 10 menit, pelaku membobol kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor.

“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (T07-Red)

error: