TEGAL, smpantura – Empat pemuda pelaku vandalisme di wilayah Kota Tegal, akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Tegal, Kamis (8/5/2025).
Sidang ini menjadi yang pertama kalinya digelar Satpol PP Kota Tegal untuk kasus vandalisme.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto menjelaskan bahwa sebelumnya Satpol PP memang pernah melaksanakan sidang tipiring, namun hanya untuk kasus pelanggaran pedagang kaki lima (PKL).
Tonton Video Sidang Vandalisme
“Sidang tipiring PKL sudah pernah kami lakukan. Untuk kasus vandalisme, ini yang pertama,” ujar Hartoto.
Kasus ini bermula saat dua pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi corat-coret tembok di Jalan KH Mansyur pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Mereka adalah Muhammad Syafardhani (19) warga Tegalwangi, Kabupaten Tegal dan Thifal Rafif Fadhilah (19) warga Jalan Metro, Kota Tegal.
Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan.
Keduanya yakni Early Putra Sang Fajar (19) warga Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal dan Gilbert Aldo Roberto (19) warga Jalan Madura, Kota Tegal.
“Mereka beraksi empat orang. Dua kami tangkap dan dua orang kabur. Tapi selang beberapa jam, dua pelaku lainnya berhasil kami amankan,” terang Hartoto.
Keempatnya kini akan menjalani proses hukum melalui sidang tipiring sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sidang ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama kalangan muda, agar tidak melakukan tindakan yang merusak fasilitas umum dan melanggar hukum. **