SLAWI, smpantura– Tim Resmob dan Unit Satu Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk lima perampok minimarket yang selama ini beraksi di wilayah Jawa Tengah. Kawanan perampok ini dibekuk di sebuah tempat kos yang berada di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Sabtu (20/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, kawanan perampok asal Jawa Barat ini, sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di dua minimarket berjejaring dengan logo lebah di Kabupaten Tegal. Yakni di Desa Margasari, Kecamatan Margasari pada 18 Oktober 2023 dan di Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, pada 18 Desember 2023.
Tak hanya di wilyah Kabupaten Tegal, kawanan perampok ini sebelumnya pernah beraksi di wilayah Kabupaten Brebes sebanyak satu kali, Kabupaten Pemalang sebanyak dua kali dan Kabupaten Cilacap sebanyak satu kali.
Mereka beraksi membobol minimarket pada saat dini hari.
“Modusnya merusak tembok bagian belakang dengan menggunakan alat bor dan linggis, sehingga berhasil masuk dan mengambil beberapa barang dagangan dan uang tunai di dalam brangkas. Setelah itu para tersangka meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara-red),”jelas Kapolres Tegal AKPB Mochammad Sajarod Zakun pada konferensi pers di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara, Senin (29/1/2024) pagi.
Dalam melancarkan aksinya, para perampok berbagi peran. Ada yang bertugas mengamati situasi, merusak tembok toko bagian belakang, eksekutor dan supir kendaraan yang digunakan.
Mereka menggasak barang berupa rokok berbagai merek, susu, kosmetik dan uang tunai yang ada di dalam brankas.
“ Dari seluruh kasus ini, kerugian ditaksir ratusan juta rupiah, karena ada rokok, kosmetik, dan sebagainya,”terang AKBP Sajarod.
Menurut Sajarod, lima perampok yang diamankan adalah Giyanto/G (37) warga Kecamatan Majalengka, Ahmad Saparudin/AS (31) warga Kabupaten Bogor, Agus Setiono/AS (53) warga Kabupaten Bogor yang seorang residivis, Herdiansyah /H (41) warga Kabupaten Bogor dan Eka Nurseptiana/EN (35) warga Kabupaten Indramayu.
“Terhadap lima tersangka ini dilakukan penyelidikan tuntas untuk mengungkap jaringannya,”imbuh Kapolres Tegal.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto menyebutkan, dari penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan 13 jenis barang bukti diantaranya satu unit mobil, satu unit sepeda motor, sembilan buah karung, dua buah linggis besi,dua buah alat bor, satu gergaji, dan tiga buah obeng.
“Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”jelas Suyanto. (T04-Red)