Menurut Sajarod, lima perampok yang diamankan adalah Giyanto/G (37) warga Kecamatan Majalengka, Ahmad Saparudin/AS (31) warga Kabupaten Bogor, Agus Setiono/AS (53) warga Kabupaten Bogor yang seorang residivis, Herdiansyah /H (41) warga Kabupaten Bogor dan Eka Nurseptiana/EN (35) warga Kabupaten Indramayu.
“Terhadap lima tersangka ini dilakukan penyelidikan tuntas untuk mengungkap jaringannya,”imbuh Kapolres Tegal.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto menyebutkan, dari penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan 13 jenis barang bukti diantaranya satu unit mobil, satu unit sepeda motor, sembilan buah karung, dua buah linggis besi,dua buah alat bor, satu gergaji, dan tiga buah obeng.
“Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”jelas Suyanto. (T04-Red)