Tegal  

Enam Pengamen dan Tiga Pengemis Ditertibkan Satpol PP Kota Tegal

TEGAL, smpantura – Sedikitnya enam orang pengamen dan tiga orang pengemis ditertibkan petugas Satpol PP Kota Tegal pada Rabu malam (18/12/2024).

Mereka diamankan saat beroperasi di kawasan Jalan Pancasila hingga Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, pengamen dan pengemis yang diamankan menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media sosial.

“Mereka kami amankan pukul 19.00-20.00 WIB, menindaklanjuti aduan masyarakat di medsos terkait maraknya pengamen dan pengemis di kawasan Jalan Pancasila,” ujar Hartoto, Kamis sore (19/12/2024).

Menurutnya, pengamen dan pengemis yang ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 23 ayat 1 dan 2.

Disebutkan pada bagian ketiga pada Pasal 23 terkait larangan bahwa setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan atau bersama-sama yang mengganggu ketertiban umum di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, tempat wisata dan perkantoran.

BACA JUGA :  Aplikasi Preg-Fit Buatan Mahasiswa Poltek Harber Raih Juara Nasional Gemastik XVI 

Selanjutnya setiap orang dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil dan menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil.

“Mereka kami amankan ke kantor untuk didata dan pembinaan. Saat ditertibkan, mereka juga membawa gitar, sound dan pakaian badut,” terangnya.

Kegiatan penertiban tersebut, sambung Hartoto, akan terus digalakkan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. **

error: