Slawi  

Enam Terdakwa Divonis 1-3 Tahun

KONFERENSI PERS : Kapolres Tegal AKBP M Sajarod Zakun menunjukan sejata tajam yang digunakan untuk pengroyokan anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal di Mako Polres Tegal, beberapa waktu lalu.
  • Terkait Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal

SLAWI, smpantura – Enam terdakwa kasus penganiayaan anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Umi Azkiyan divonis berbeda-beda, antara satu dan tiga tahun di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal pada Jumat, 14 April 2023. Atas vonis itu, keluarga korban AFA (15) asal Slawi meminta kepada Kejaksaan Negeri Slawi untuk mengajukan banding. Pasalnya, vonis itu dinilai terlalu ringan.

“Kami minta untuk dihukum mati,” kata Orangtua Korban Penganiayaan asal Slawi, Kabupaten Tegal, Mulyanto, Rabu (3/5).

Ia mengatakan, keluarga korban sangat kecewa dengan hasil vonis tersebut. Pasalnya, hasil vonis itu dinilai terlalu ringan. Padahal, keenam terdakwa itu telah menghilangkan nyawa anaknya. Selain itu, hukuman mati yang menjadi tuntutan keluarga agar menjadi efek jera bagi remaja di Kabupaten Tegal, sehingga tidak ada lagi korban pengroyokan di wilayah tersebut.

“Kami minta Kejaksaan untuk melakukan banding, karena hukumannya tidak membuat para remaja lainnya menjadi takut,” kata Mulyanto yang juga menjabat Kades Dermasuci tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal, Suyanto melalui Kepala Seksi Intelijen, Yusuf Luqito Danawihardja  menjelaskan, sidang vonis anak berhadapan dengan hukum telah dilaksanakan di PN Slawi pada Jumat (14/4) lalu. Dalam sidang itu, RDA (17) divonis satu tahun enam bulan RS (17) divonis satu tahun enam bulan, EAP (16) divonia satu tahun enam bulan, GZM (15) divonis tiga tahun, dan DAA (17) divonis tiga tahun.

BACA JUGA :  Lima Balon Kades Muncanglarang Jalan Tes Kompetensi

“JAK masuk rehabilitasi di LPKS Temanggung,” katanya.

Terkait dengan tututan keluarga untuk Kejari melakukan banding atas vonis tersebut, Yusuf Luqito menjelaskan, masa untuk mengajukan banding telah berakhir, karena telah melebihi tujuh hari setelah vonis PN Slawi.

Diberitakan, seorang remaja berseragam SMP ditemukan terkapar penuh luka di areal persawahan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), Pangkah, Kabupaten Tegal, Kamis (9/3). Setelah diperiksa, remaja tersebut merupakan putra anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, inisial AFA siswa SMP 2 Slawi. Sang anak meninggal dengan sejumlah luka di tubuhnya yang diduga akibat penganiayaan.

Polisi mengamankan sebanyak 31 orang, 20 diantaranya ditetapkan sebagai pelaku kepemilikan senjata tajam yang mana enam diantaranya sebagai pelaku kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara 14 pelaku kepemilikan senjata tajam antara lain MEA (19), ERP (18), MRM (14), M (16), AAS (17), AMI (14), FNI (16), MP (14), DRS (13), DFM (15), RR (16), WHA (17, MMF (14) dan MAF (16). Adapun barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan adalah delapan buah celurit, dua buah samurai, dua buah pedang dan satu buah gobang sisir (gosir). (T05-Red)

error: