- Terkait Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal
SLAWI, smpantura – Enam terdakwa kasus penganiayaan anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Umi Azkiyan divonis berbeda-beda, antara satu dan tiga tahun di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal pada Jumat, 14 April 2023. Atas vonis itu, keluarga korban AFA (15) asal Slawi meminta kepada Kejaksaan Negeri Slawi untuk mengajukan banding. Pasalnya, vonis itu dinilai terlalu ringan.
“Kami minta untuk dihukum mati,” kata Orangtua Korban Penganiayaan asal Slawi, Kabupaten Tegal, Mulyanto, Rabu (3/5).
Ia mengatakan, keluarga korban sangat kecewa dengan hasil vonis tersebut. Pasalnya, hasil vonis itu dinilai terlalu ringan. Padahal, keenam terdakwa itu telah menghilangkan nyawa anaknya. Selain itu, hukuman mati yang menjadi tuntutan keluarga agar menjadi efek jera bagi remaja di Kabupaten Tegal, sehingga tidak ada lagi korban pengroyokan di wilayah tersebut.
“Kami minta Kejaksaan untuk melakukan banding, karena hukumannya tidak membuat para remaja lainnya menjadi takut,” kata Mulyanto yang juga menjabat Kades Dermasuci tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal, Suyanto melalui Kepala Seksi Intelijen, Yusuf Luqito Danawihardja menjelaskan, sidang vonis anak berhadapan dengan hukum telah dilaksanakan di PN Slawi pada Jumat (14/4) lalu. Dalam sidang itu, RDA (17) divonis satu tahun enam bulan RS (17) divonis satu tahun enam bulan, EAP (16) divonia satu tahun enam bulan, GZM (15) divonis tiga tahun, dan DAA (17) divonis tiga tahun.
“JAK masuk rehabilitasi di LPKS Temanggung,” katanya.
Terkait dengan tututan keluarga untuk Kejari melakukan banding atas vonis tersebut, Yusuf Luqito menjelaskan, masa untuk mengajukan banding telah berakhir, karena telah melebihi tujuh hari setelah vonis PN Slawi.


