Slawi  

Enam Terdakwa Divonis 1-3 Tahun

KONFERENSI PERS : Kapolres Tegal AKBP M Sajarod Zakun menunjukan sejata tajam yang digunakan untuk pengroyokan anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal di Mako Polres Tegal, beberapa waktu lalu.

Diberitakan, seorang remaja berseragam SMP ditemukan terkapar penuh luka di areal persawahan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), Pangkah, Kabupaten Tegal, Kamis (9/3). Setelah diperiksa, remaja tersebut merupakan putra anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, inisial AFA siswa SMP 2 Slawi. Sang anak meninggal dengan sejumlah luka di tubuhnya yang diduga akibat penganiayaan.

Polisi mengamankan sebanyak 31 orang, 20 diantaranya ditetapkan sebagai pelaku kepemilikan senjata tajam yang mana enam diantaranya sebagai pelaku kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara 14 pelaku kepemilikan senjata tajam antara lain MEA (19), ERP (18), MRM (14), M (16), AAS (17), AMI (14), FNI (16), MP (14), DRS (13), DFM (15), RR (16), WHA (17, MMF (14) dan MAF (16). Adapun barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan adalah delapan buah celurit, dua buah samurai, dua buah pedang dan satu buah gobang sisir (gosir). (T05-Red)

error: