Penurunan ini menempatkan Kabupaten Tegal sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan terendah keenam di Provinsi Jawa Tengah. Kendati demikian tidak boleh berpuas diri, sebab indeks kedalaman kemiskinan kita justru meningkat menjadi 0,97 dan indeks keparahan kemiskinan naik menjadi 0,22.
Ini menandakan bahwa meskipun jumlah penduduk miskin berkurang, namun penduduk miskin yang tersisa berada dalam kondisi yang lebih berat. Garis kemiskinan ambang batas pengeluaran minimal kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak terkategori miskin juga naik sebesar 5,65 persen menjadi Rp497.315 per kapita per bulan. Oleh sebab itu, intervensi harus lebih tajam, lebih tepat sasaran, dan lebih berkelanjutan.
Sementara itu. Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menuturkan. Hadirnya program Warteg diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi aktif pemerintah yang memiliki pusat data penanganan kemiskinan.
“Penanganan kemiskinan sumbunya ada di TKPKD, apalagi sekarang sudah ada data tunggal DTSEN.Harapannya lebih efektif. Jangan sampai penanganan kemiskinan dilakukan sendiri-sendiri, meskipun itu tidak masalah, hanya tidak efektif. Bisa jadi orang yang dapat bisa numpuk, tetapi yang butuh malah tidak dapat,”jelas Amir Makhmud.
Untuk penanganan kemiskinan, Pemkab Tegal merancang program jangka pendek yang dilakukan dua bulan,jangka menengah dalam waktu enam bulan dan jangka panjang 1,5 tahun.
Untuk jangka pendek ditargetkan penanganan rehab rumah tidak layak huni, bantuan modal bagi kemiskinan ektrem dan penyaluran tenaga kerja bagi kaum disabilitas. Namun, tidak menutup kemungkinan kegiatan yang lain. “Sudah ada komitmen dengan pihak swasta untuk bisa mensuport ini semua. Dan alhamdulillah hasilnya melebihi ekspektasi,” sebutnya. (**)