“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.
Di tingkat daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati, menyampaikan bahwa fatwa ini menjadi dorongan kuat bagi sinergi antara lembaga zakat dan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan di wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal serta Kabupaten Brebes.
“Dengan adanya fatwa MUI ini, kami semakin mantap menjalin kerja sama dengan BAZNAS dan lembaga amil zakat di daerah. Banyak pekerja sektor informal seperti nelayan, pedagang kecil, dan buruh harian yang kini bisa terlindungi melalui dukungan dana zakat dan sedekah. Ini bukan hanya bentuk perlindungan sosial, tapi juga wujud nyata keadilan dan kepedulian umat,” ujar Endah.
Endah menegaskan bahwa potensi zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui zakat yang merupakan kekuatan gotong royong umat, ikut berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan, dalam hal ini dengan wujud nyata memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut nyata di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal sebelumnya telah menginisiasi Program Sedekah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu program penyaluran dana sedekah dari Muzaki BAZNAS, mitra, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat umum melalui kanal resmi BAZNAS.
Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang dikategorikan sebagai Mustahik, Relawan Pengumpul Zakat, dan Tenaga Pendukung/Pekerja Kontrak Pengumpul Zakat, sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan JKK dan JKM tanpa harus terbebani oleh iuran.


