Tegal  

Fikri Faqih : Tim Bayangan Mendikbudristek Langgar Aturan

“Padahal Permendikbudristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya, saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan (di regulasi),” tekannya.

Dia juga mengingatkan langkah Menteri tersebut yang apabila diadakan audit akan terdapat temuan.

“Ini kemudian bila nanti diaudit akan salah, karena saya kira audit kan ada 2, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek mengklarifikasi soal 400 anggota tim bayangan (“shadow organization”) di belakang dia yang dia ungkap di depan United Nations Transforming Education Summit di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pekan lalu.

Dia juga mengklaim pihaknya diapresiasi oleh banyak negara atas transformasi digital yang telah dilakukannya dalam bidang pendidikan.

BACA JUGA :  Tiga Kelurahan Terdampak Banjir Kiriman dan Rob

Nadiem mengakui dirinya salah memilih padanan kata, ia menyebut tim bayangan yang dimaksud adalah vendor.

“Saya ada kesalahan dalam menggunakan kata shadow organization. Yang saya maksudkan itu sebenarnya organisasi ini adalah mirroring terhadap kementerian kami,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan organisasi itu bekerja sama bersama setiap Dirjen di Kemendikbud Ristek untuk mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi.

Nadiem kemudian mengklaim tim bentukannya itu mendapatkan apresiasi dari negara lain pasalnya dinilai baik dalam mengatur birokrasi dalam kementerian.

Negara-negara lain menurutnya tertarik dengan inovasi budaya kerja dalam Kemendikbudristek, lantaran mereka menerapkan filsafat kemitraan dan gotong royong terhadap vendor sekalipun.

error: