“Gugatan di MK biasanya 3 hari setelah KPU mengumumkan pemenang, tapi ini tidak ada. Tapi kalau Gubernur Jateng ada gugatan. Tapi porsi Bawaslu hanya memberikan keterangan saja,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tegal Trinanda Aji Permana saat membacakan sambutan Pj Bupati Tegal mengatakan Pilkada Serentak 2024 telah selesai dengan aman.
“Alhamdulillah secara umum Kabupaten Tegal dapat menjaga situasi tetap kondusif. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan Pilkada ini,” ucapnya. **