Tegal  

Fitur Baru E-Retribusi Akomodir Pedagang Tebokan

TEGAL, smpantura – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) dan Perdagangan Kota Tegal, telah mengusulkan fitur baru dalam sistem pungutan retribusi berbasis online (e-retribusi) yang akan diterapkan di Pasar Pagi Tegal pada tahun 2025 untuk mengoptimalkan pendapatan.

Fitur itu mencakupi e-retribusi bagi pedagang tebokan yang berjualan tidak menentu, sehingga meminimalisir munculnya piutang seperti e-retribusi bagi pengguna kios dan konter.

Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, M Rudy Herstyawan mengungkapkan, rencana penerapan e-retribusi di Pasar Pagi Tegal terus disosialisasikan kepada seluruh pedagang, baik penyewa kios, konter, los dan tebokan.

Hal ini juga menindaklanjuti usulan Komisi II DPRD Kota Tegal, agar sistem e-retribusi dapat diterapkan secara menyeluruh di Pasar Pagi Tegl pada awal 2025.

Penerapan itu dilakukan, mengingat sembilan pasar tradisional se-Kota Tegal telah menggunakan e-retribusi sejak 2019-2022 silam. Penerapan e-retribusi di Pasar Pagi Tegal, diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan kebocoran PAD dari sektor pungutan retribusi.

“Sosialisasi kita gencarkan kepada para pedagang, baik secara lisan, tertulis maupun memasang pengumuman melalui spanduk. Memang pada sistem di Bank Jateng yang menjadi penyedia, belum mengakomodir beberapa kendala di lapangan. Untuk itu, beberapa waktu lalu sudah kami usulkan agar kendala itu bisa dimasukkan dalam fitur baru,” ucap Rudy baru-baru ini.

Fitur yang dimaksud yakni penyediaan layanan bagi pedagang tebokan yang berjualan tidak menentu di Pasar Pagi. Rudy berharap fitur itu dapat membantu pihaknya dalam mengelola pendapatan retribusi.

Berbeda dengan pedagang yang menyewa kios dan konter, Rudy menjelaskan bahawa mayoritas pedagang tebokan di Pasar Pagi hanya berjualan di waktu-waktu tertentu.

BACA JUGA :  Laju Pertumbuhan Penduduk Pengaruhi Jumlah Pemilih Pemilu di Kota Tegal

“Kami ingin pedagang tebokan bisa terakomodir dalam sistem. Melihat sistem yang ada, baru sebatas mengakomodir kios dan konter yang rata-rata berjualan setiap hari. Jika hal ini diterapkan pada pedagang tebokan, maka dalam sistem akan muncul piutang. Kondisi ini tentu sangat merugikan dan kami tidak ingin hal ini terjadi,” jelasnya.

Rudy berharap, nantinya fitur yang diusulkan itu dapat menyesuaikan kondisi pedagang tebokan. Dia mencontohkan, fitur serupa yang telah dimanfaatkan pedagang di Pasar Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan yang tertimpa musibah kebakaran.

“Ada kejadian nyata. Pedagang di Pasar Randugunting yang menjadi korban kebakaran, mengajukan surat ke kami untuk meminta agar sistem e-retribusi dihentikan sementara karena mereka butuh waktu untuk berbenah. Dihentikannya sistem itu, tentu untuk mengantisipasi adanya piutang. Nah, kami berharap fitur inilah yang bisa diterapkan dalam kondisi tertentu, khususnya para pedagang tebokan,” pungkas Rudy.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman mendukung upaya Dinkop UKM dan Perdagangan dalam menerapkan rencana e-retribusi di Pasar Pagi.

Selain untuk mengoptimalkan PAD dan menekan kebocoran PAD, dia juga meminta agar pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pasar, sehingga terjadi simbiosis mutualisme.

“Pedagang tertib membayar retribusi melalui digitalisasi, hasilnya juga bisa untuk meningkatkan sarpras di masing-masing pasar, termasuk Pasar Pagi yang menjadi pasar induk di Kota Tegal. Jadi saling menguntungkan, pemerintah mendapat pemasukan, pedagang ada pendapatan dan masyarkat sebagai pembeli juga merasa nyaman saat berbelanja. Kondisi inilah yang kami yakini dapat meningkatkan perekonomian,” tandas Zaenal. **

error: