SLAWI, smpantura – Sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren disahkan, belum dibuat Petunjuk Pelaksana (Jutlak) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Kondisi tersebut membuat Perda Pesantren belum bisa terimplementasikan secara maksimal.
Hal itu mendapatkan respon positif dari Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Wasbun Jauhara Khalim saat menerima audiensi dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tegal di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (13/8/2025). Dalam audiensi itu, H Wasbun didampingi anggota DPRD lainnya, A Jafar dan Munif. Sedangkan, dari FKPP diwakilkan Dr Zaki Mubarok dan hadir pula Plt Kabag Kesra Setda Tegal, Abdul Syukur.
“Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren merupakan Perda inisiatif DPRD. Namun, leading sektornya di Bagian Kesra,” kata Wasbun.
Atas aspirasi FKPP, Ketua DPRD meminta kepada Bagian Kesra untuk menindaklanjutinya. Dijelaskan, prosesnya adalah Bagian Kesra akan mengajukan nomor registrasi dan memasukan pada Propemperkada tahun 2025. Setelah itu, akan dilakukan harmonisasi terlebih dahulu.
“Isinya adalah Pemkab memberikan fasilitasi tentang fungsi pesantren sebagai pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan,” terang Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari PKB itu.
Isi Perda Pesantren lainnya, lanjut dia, sebagai fungsi pendidikan seperti penguatan sumberdaya manusia baik untuk santri, pendidik dan tenaga pendidikan serta pengasuh. Pemkab bisa memberikan seperti beasiswa santri, peningkatan kompetensi pendidik dan pengasuh pesantren serta peningkatan sarana dan prasarana pondok pesantren.
“Jumlah pesantren di Kabupaten Tegal mencapai 106 ponpes. Jika ini bisa dikembangkan dengan bantuan Pemkab, maka akan menjadi potensi peningkatan IPM Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Perwakilan FKPP Kabupaten Tegal, Dr Zaki Mubarok menuturkan, FKPP sebagai organisasi yang menaungi berbagai pondok pesantren dari lintas ormas di Kabupaten Tegal, konsen dalam pengawalan fungsi pondok pesantren dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Zaki menyampaikan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren sudah saatnya diimplementasikan di tingkat daerah berbasis regulasi agar semakin maksimal dalam kontribusi pembangunan di Kabupaten Tegal. (**)