Slawi  

FKPP Mengadu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Dorong Jutlak Perda Pesantren

SLAWI, smpantura – Sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren disahkan, belum dibuat Petunjuk Pelaksana (Jutlak) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Kondisi tersebut membuat Perda Pesantren belum bisa terimplementasikan secara maksimal.

Hal itu mendapatkan respon positif dari Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Wasbun Jauhara Khalim saat menerima audiensi dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tegal di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (13/8/2025). Dalam audiensi itu, H Wasbun didampingi anggota DPRD lainnya, A Jafar dan Munif. Sedangkan, dari FKPP diwakilkan Dr Zaki Mubarok dan hadir pula Plt Kabag Kesra Setda Tegal, Abdul Syukur.

“Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren merupakan Perda inisiatif DPRD. Namun, leading sektornya di Bagian Kesra,” kata Wasbun.

BACA JUGA :  Sama-Sama Sesuai Impen, Bima-Mujab Nomor 1 Ischak-Kholid Nomor 2

Atas aspirasi FKPP, Ketua DPRD meminta kepada Bagian Kesra untuk menindaklanjutinya. Dijelaskan, prosesnya adalah Bagian Kesra akan mengajukan nomor registrasi dan memasukan pada Propemperkada tahun 2025. Setelah itu, akan dilakukan harmonisasi terlebih dahulu.

“Isinya adalah Pemkab memberikan fasilitasi tentang fungsi pesantren sebagai pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan,” terang Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari PKB itu.

Isi Perda Pesantren lainnya, lanjut dia, sebagai fungsi pendidikan seperti penguatan sumberdaya manusia baik untuk santri, pendidik dan tenaga pendidikan serta pengasuh. Pemkab bisa memberikan seperti beasiswa santri, peningkatan kompetensi pendidik dan pengasuh pesantren serta peningkatan sarana dan prasarana pondok pesantren.

error: