“Jumlah pesantren di Kabupaten Tegal mencapai 106 ponpes. Jika ini bisa dikembangkan dengan bantuan Pemkab, maka akan menjadi potensi peningkatan IPM Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Perwakilan FKPP Kabupaten Tegal, Dr Zaki Mubarok menuturkan, FKPP sebagai organisasi yang menaungi berbagai pondok pesantren dari lintas ormas di Kabupaten Tegal, konsen dalam pengawalan fungsi pondok pesantren dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Zaki menyampaikan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren sudah saatnya diimplementasikan di tingkat daerah berbasis regulasi agar semakin maksimal dalam kontribusi pembangunan di Kabupaten Tegal. (**)