Batang  

Forkompimda Bentuk Tim Penanganan Kasus Asusila

Tim penanganan kasus asusila meliputi Pemerintah Kabupaten Batang, Forkopimda, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Disamping itu juga dibantu relawan, Pemprov dan Kementerian Sosial.

“Penanganan yang dilakukan adalah pecegahan untuk kasus asusila dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pengurus pondok pesantren yang ada di Kabupaten Batang. Pemberian pembelajaran pengetahuan seks sejak dini supaya anak-anak dibawah umur tahu mana perilaku yang boleh dan tidak dilakukan,”tandasnya.

Dia menuturkan terkait hal-hal diluar ketentuan norma asusila agar segera dilaporkan. Pemkab juga juga akan menyiapkan call center khusus untuk kasus asusila ini, supaya penanganannya cepat.

Kajari Batang Mukharom mengatakan, pada kasus asusila itu, Kejaksaan akan melakukan tindakan serius. Itu bertujuan supaya tidak ada lagi kasus asusila muncul di Kabupaten Batang.

BACA JUGA :  PT BPR-BKK Batang Layani Perpanjangan STNK

“Kalau dari Kejaksaan sendiri akan terjun langsung ke lapangan mendatangi satu persatu seluruh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Batang. Kami akan melakukan penyuluhan hukum,” tegasnya.

Karena pada kasus asusila kejaksaan tidak main-main. Seperti kasus asusila yang di Kecamatan Gringsing pelaku dijatuhi hukuman oleh majelis hakim seumur hidup.

“Hal ini dilakukan supaya para pelaku yang melakukan tindakan asusila untuk berfikir ulang kembali jika akan melakukan tindakan itu kembali ke depannya. ” (P02-Red)

error: