BREBES, smpantura – Forum Pelanggan Air Minum Kabupaten Brebes (Forpambes) meminta proses seleksi direksi PDAM Tirta Baribis dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
Permintaan ini disampaikan menyusul dibukanya kembali pendaftaran calon direksi setelah jumlah peserta lolos seleksi administrasi pada tahap sebelumnya belum memenuhi batas minimal.
“Seleksi direksi PDAM harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang kompetensi direksi BUMD,” kata Ketua Forpambes, M Jamil, Jumat (15/8).
Jamil mengungkapkan, hasil evaluasi Forpambes menunjukkan masih ada wilayah di Brebes, baik di utara maupun selatan, yang suplai air bersihnya belum lancar. Selain itu, rencana rehabilitasi kantor PDAM Tirta Baribis Unit Bumiayu hingga kini belum jelas tindak lanjutnya.
“Kondisi ini mengharuskan adanya direksi yang memahami manajemen air bersih dan mampu menetapkan kebijakan tepat sasaran. Direksi terpilih harus kapabel, berintegritas, dan berpengalaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, persyaratan calon direktur utama dan direktur sudah jelas, yakni berijazah minimal S1, memiliki sertifikat manajemen air tingkat Madya, serta pengalaman manajerial minimal lima tahun di jabatan struktural tertentu.
“Persyaratan ini wajib dipenuhi agar menghasilkan direksi yang dapat membawa PDAM Tirta Baribis Brebes lebih maju dan memuaskan pelanggan,” katanya.
Menurut Jamil, PDAM sebagai perusahaan milik daerah memegang tanggung jawab vital dalam memenuhi hak masyarakat atas air bersih. Karena itu, setiap kebijakan pimpinan harus berpihak pada mutu pelayanan, kontinuitas suplai, dan kepuasan pelanggan.
“Harapan pelanggan jelas, siapa pun yang terpilih harus mampu membawa PDAM jauh lebih baik,” pungkasnya.(**)