Brebes  

Forpambes Tolak Penarikan Retribusi Sampah Lewat PDAM

BUMIAYU,smpantura– Forum Pelanggan Air Minum Kabupaten Brebes (Forpambes) menolak perjanjian kerjasama antara Perumda Air Minum (PAM) Tirta Baribis dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) terkait retribusi sampah.

Sesuai perjanjian kerjasama tersebut, setiap pelanggan PDAM akan dibebani retribusi sampah sebesar Rp 2.000. Biaya retribusi sampah tersebut masuk dalam tagihan rekening air pelanggan.

Ketua Forpambes, M Jamil, kemarin, mengatakan, penolakan dilakukan setelah audiensi dengan jajaran Direktur PAM Tirta Baribis pada Sabtu (8/7) pekan lalu.”Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Forpambes menolak penarikan retribusi sampah lewat PDAM,” kata Jamil.

Menurut Jamil, penarikan retribusi sampah sangat membebani pelanggan, dan terkesan tidak adil.”Jumlah pelanggan PDAM itu hanya sekitar 50 ribu pelanggan. Bagaimana dengan mereka yang bukan pelanggan PAM Tirta Baribis?,” katanya.

BACA JUGA :  Bendung Rusak, Sawah Beralihfungsi Jadi Tanah Kavling

Jamil juga mengingatkan bahwa PAM Tirta Baribis merupakan operator layanan air bersih. Bukan lembaga pemungut retribusi.”Jadi sebaiknya fokus pada layanan air bersih saja dulu,” kata Jamil.

Pengurus Forpambes, Anton Rizali, menambahkan, perjanjian kerjasama terkait retribusi sampah antara PAM Tirta Baribis dengan Dinas Lingkungan Hidup, lemah dari aspek hukum. Sehingga dikhawatirkan ada temuan hukum terkait retribusi tersebut.

Oleh karena itu, PDAM harus punya sikap dan juga harus mempertimbangkan hak-hak pelanggan.”Kenapa memungut retribusi sampah lewat Perumda Tirta Baribis?. Kasihkan saja lewat lembaga Badan Usaha milik Desa (BUMDES) yang dipayungi oleh peraturan bupati terkait aspek ini,” ujarnya.(T06)

error: