TEGAL, smpantura – Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar yang tak kunjung selesai mendapat perhatian dari Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Tegal.
Dalam Rapat Paripurna persetujuan penetapan Raperda tentang RPJMD Kota Tegal tahun 2025-2029 menjadi Perda, Kamis (10/7/2025), Fraksi Golkar meminta agar pembangunan TPA Bokong Semar dapat segera dituntaskan.
Juru bicara Fraksi Golkar, Sugiyono mengatakan, pembangunan TPA Bokong Semar di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Mardagana, yang memiliki luas sekitar 13 hektare harus segera diselesaikan.
Pasalnya, TPA sementara yang berada di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, sudah tidak tepat lagi dijadikan pembuangan sampah.
“Oleh karena itu, untuk mewujudkan misi wali kota di bidang pembangunan infrasutuktur, kami minta agar tetap menguatkan kualitas lingkungan hidup. Terutama permasalahan sampah. TPA Bokong Semar harus segera selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setiabudi menyebut bahwa saat ini terdapat proses kontrak pekerjaan pembangunan jalan akses menuju TPA Bokong Semar dari Jalan Lingkar Utara (Jalingkut).
“Saat ini sedang proses berkontrak, dilanjutkan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, uitzet dan konstruksi. Diharapkaan minggu depan sudah mulai konstruksi,” katanya.
Adapun pekerjaan jalan akses itu memiliki panjang sekitar 360 meter dan terdapat box culvert dimensi 250×250 dengan panjang 10 meter. Selain itu, untuk lebar atas tujuh meter dan lebar bawah 10 meter dari material timbunaan biasa, dari sumber galian dan timbunan tanah berbutir. (**)