“Terkait administrasi, kami juga belum tahu. Mohon supaya dijelaskan,” tegasnya. Menanggapi hal itu, Bupati Tegal melalui Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Joko Kurnianto dalam tanggapannya menjelaskan bahwa dalam penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, pihaknya telah menyampaikan semuanya.
“Sudah kami sampaikan di buku Raperda Perubahan APBD 2024 sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” kata Joko. Tak terkecuali, lanjut Joko, proses penyajian administrasi Rancangan Perubahan APBD 2024 juga menggunakan SIPD.
“Silahkan di cek saja. Aplikasi SIPD sudah bisa diakses dan sementara ini berjalan normal,” ujarnya. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro. Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Sekda Joko Kurnianto yang mewakili Pj Bupati Tegal. Selain itu, hadir pula seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tegal dan sejumlah kepala OPD. (T05_Red)