Slawi  

Gaji Nakes BLUD Masih di Bawah UMK

SLAWI, smpantura – Aksi demo para tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Tegal, memicu sejumlah pihak bereaksi. Mereka mendukung aksi tersebut, karena selama ini gaji nakes Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Mereka (nakes) yang statusnya pegawai BLUD digaji di bawah Rp 1 juta perbulan. Bahkan, ada yang digaji Rp 500 ribu perbulan. Padahal, pendapatan BLUD kesehatan penyumbang PAD terbesar,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Selasa (10/10).

Pria yang akrab disapa Jeni mengaku miris, dengan para nakes BLUD. Mereka digaji kurang dari 1 juta perbulan, padahal UMK Kabupaten Tegal lebih dari Rp 2 juta. Kondisi itu membuat para nakes harus berjuang, untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

“Saya pernah menyampaikan hal ini kepada OPD terkait. OPD beralasan bahwa walaupun gaji pokok di bawah UMK, tetapi mereka mendapatkan uang jasa pelayanan,” terangnya.

Dijelaskan, OPD diminta untuk memahami bahwa gaji pokok, harus lebih dari UMK. Hal itu harusnya terpisah, antara gaji pokok dengan jasa pelayanan.

BACA JUGA :  RAPPPIA Keliling Sekolah Sosialisasikan Satgas Temen Antar Temen

“Ada pelanggaran UMK sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu.

Menurut dia, jasa pelayanan tidak bisa dijadikan patokan, karena mereka akan berharap, banyak orang yang sakit untuk mendapatkan banyak jasa pelayanan. Padahal, barometer kesehatan masyarakat, dilihat semakin sedikit orang yang sakit.

“Ini sudah terjadi bertahun-tahun. Padahal, pendapatan BLUD kesehatan mencapai Rp 400 miliar,” ungkap Jeni.

Jeni yakin, kalau saja tenaga BLUD ini, dibayar dengan gaji pokok minimal UMK dan tetap, ditambah jasa pelayanan atau tambahan lain yang sah, maka akan sangat terbantu nakes.

“Mungkin Bupati tidak tahu bahwa tenaga BLUD ini dibayar di bawah UMK, atau harus ada yang somasi atau gugatan, karena adanya pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ditambahkan, Pemda bisa memberikan hibah ke kelompok masyarakat, akan tetapi untuk mencukupi gaji minimum pegawai BLUD, belum bisa mencukupi. Padahal, mereka garda terdepan dalam penanganan kesehatan masyarakat.

“Semoga segera bisa direalisasikan untuk gaji pegawai BLUD minimal sesuai UMK,” pungkasnya. (T05-Red)

error: