“Mungkin Bupati tidak tahu bahwa tenaga BLUD ini dibayar di bawah UMK, atau harus ada yang somasi atau gugatan, karena adanya pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ditambahkan, Pemda bisa memberikan hibah ke kelompok masyarakat, akan tetapi untuk mencukupi gaji minimum pegawai BLUD, belum bisa mencukupi. Padahal, mereka garda terdepan dalam penanganan kesehatan masyarakat.
“Semoga segera bisa direalisasikan untuk gaji pegawai BLUD minimal sesuai UMK,” pungkasnya. (T05-Red)