SLAWI, smpantura – Polres Tegal melaksanakan deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman Mapolres Tegal, Minggu (14/1).
Deklarasi dipimpin Kapolres Tegal guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan Sitkamtibmas yang kondusif selama Pemilu 2024.
Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta terdiri atas partai politik peserta pemilu, tim pemenangan pilpres, KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri , Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudyaan, pelajar dan komunitas otomotif.
Dalam deklarasi tersebut, mereka menyatakan mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, berperan aktif mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya serta bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas kondusif dalam rangka pemilu damai 2024.
Dukungan ditandai dengan penyerahan knalpot brong dari komunitas otomotif kepada Kapolres Tegal dan penandatanganan deklarasi oleh perwakilan elemen masyarakat yang hadir.
Dipimpin Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu peserta juga menyerukan yel-yel Jateng Zero Knalpot Brong.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknik menimbulkan berbagai macam permasalahan. Disamping mengganggu ketertiban umum, juga mengganggu alat pendengaran serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
“Hal inilah yang perlu kita tindaklanjuti dan sampaikan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor roda dua, seyogyanya tidak mengubah kondisi knalpot yang sudah sesuai spekteknya dari pabrik, karena akan menimbulkan berbagai macam masalah di masyarakat,”jelas Kapolres Tegal.
Kepada penyelenggara pemilu,pengawas pemilu, dan partai politik diharapkan untuk bersama-sama menciptakan pemilu damai, dengan cara turut mengimbau kader dan simpatisan agar saat kampanye terbuka tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.
Kapolres Tegal menegaskan, sosialisasi larangan penggunaan knalpot modifikasi ini tidak hanya dilakukan di hilir,tapi juga di hulu, diantaranya kepada produsen knalpot brong di Kabupaten Tegal.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari berharap, dengan adanya deklarasi tersebut, semua elemen masyarakat dan peserta pemilu bisa komitmen dengan kesepakatan yang disampaikan pada saat deklarasi.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto menyampaikan, upaya-upaya pencegahan penggunaan knalpot brong harus dilakukan sejak awal. Penggunaan knalpot brong pada saat kegiatan rapat umum yang bersifat terbuka akan mengganggu ketertiban umum.
“Artinya ketika nanti di lapangan terjadi kegitan yang mengarah kesitu kami pasti akan melakukan upaya penindakan . Kita mulai pencegahan ke partai-partai dan simpatisan,”jelasnya.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu menyebutkan, sejak November 2023 sampai dengan Januari 2024 terdapat lebih dari 300 knalpot brong yang disita dan sebagian dimusnahkan pada Jumat (12/1) lalu. (T04-Red)