Kepada penyelenggara pemilu,pengawas pemilu, dan partai politik diharapkan untuk bersama-sama menciptakan pemilu damai, dengan cara turut mengimbau kader dan simpatisan agar saat kampanye terbuka tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.
Kapolres Tegal menegaskan, sosialisasi larangan penggunaan knalpot modifikasi ini tidak hanya dilakukan di hilir,tapi juga di hulu, diantaranya kepada produsen knalpot brong di Kabupaten Tegal.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari berharap, dengan adanya deklarasi tersebut, semua elemen masyarakat dan peserta pemilu bisa komitmen dengan kesepakatan yang disampaikan pada saat deklarasi.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto menyampaikan, upaya-upaya pencegahan penggunaan knalpot brong harus dilakukan sejak awal. Penggunaan knalpot brong pada saat kegiatan rapat umum yang bersifat terbuka akan mengganggu ketertiban umum.
“Artinya ketika nanti di lapangan terjadi kegitan yang mengarah kesitu kami pasti akan melakukan upaya penindakan . Kita mulai pencegahan ke partai-partai dan simpatisan,”jelasnya.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu menyebutkan, sejak November 2023 sampai dengan Januari 2024 terdapat lebih dari 300 knalpot brong yang disita dan sebagian dimusnahkan pada Jumat (12/1) lalu. (T04-Red)


