“Jika kemarin rata-rata peningkatan pajak itu 13,94 persen, maka saat ini dikurangi dengan diskon 5 persen,” jelasnya.
Melalui program bertajuk “Gas Jateng 5%”, Pemprov memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Selain itu, sanksi administratif akan disesuaikan mengikuti pengenaan pokok PKB setelah pengurangan tersebut.
Keringanan juga mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap dapat memperoleh manfaat pengurangan sepanjang melakukan pembayaran.
Masrofi menegaskan, setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan program pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, serta berbagai program pembangunan lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“Program ini bukan sekadar keringanan, tetapi ajakan untuk bersama membangun budaya taat pajak demi masa depan Jawa Tengah yang lebih maju,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan.
Menurut Masrofi, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat.
“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujar Masrofi.


