TEGAL, smpantura – Gedung Karaoke Orange Kota Tegal, yang terbakar pada Senin (15/1/2023) pagi, diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Bangunan depan Orange Karaoke sudah ber-IMB atau PBG. Tetapi penambahan ruangan dan bangunan yang terbakar kemarin, tanpa sepengetahuan kita,” ujar Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, Selasa (16/1/2024).
Padahal, sambung Heru, rehab maupun penambahan bangunan sekecil apapun, semestinya harus mengurus PBG kembali.
Heru mengimbau kepada masyarakat, untuk memperhatikan BPG saat akan mendirikan atau merehab bangunan.
Ditegaskan, pengajuan PBG tersebut bukan menjadi akal-akalan pemerintah dan mempersulit masyarakat. Namun, demi memperhatikan keamanan dan keselamatan bersama.
“Kalau kita menegur atau kita menghentikan pembangunan itu semata-mata untuk keamanan dan keselamatan,” imbuhnya.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR, Teguh Sugiartono mengaku, pada saat pendirian bangunan tambahan Orange Karaoke, pada 2019-2020 silam, pihaknya telah memberi teguran kepada pengelola.
Bahkan, teguran tersebut juga ditembuskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan DLH.
“Sudah kita beri teguran untuk mengurus. Karena bangunan yang terbakar itu belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) dan IMB atau PBG,” ujarnya.
Pascakejadian kebakaran yang menewaskan enam orang tersebut, rencananya DPUPR akan mendata ulang bangunan gedung di Kota Tegal, yang belum mengantongi PBG maupun SLF. (T03-Red)