SLAWI, smpantura – Pemandangan tak biasa terlihat di Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (8/4/2025) pagi ini. Dikira ada demo, ternyata mereka mengantre untuk mendapatkan keringanan pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Program Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025 mendatang. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Di hari pertama program ini, ratusan warga mengantre dari mulai Kantor Samsat Slawi di Jalan Cut Nyak Dien Slawi hingga Kantor DPUPR Kabupaten Tegal. Hingga pukul 11.00 WIB, antrean sudah mencapai lebih dari 20 meter. Mereka mengantre bersama dengan kendaraannya di jalan raya tersebut.
Dilansir dari jatengprov.go.id, Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” beber Luthfi, ditemui di kantornya, Senin (24/3/2025).
Dengan adanya program tersebut, imbuhnya, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari sektor tersebut.
Luthfi menyatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja. **