Brebes  

Geger, Ada Bayi dan Ibu di Brebes Tertahan di RS Lantaran Nunggak Denda Angsuran BPJS

Namun berkat donasi dari warga, tunggakan angsuran BPJS bisa terlunasi pada Selasa siang. Meski tunggakan sudah ditutup, ternyata anak dan istri belum bisa pulang karena muncul denda BPJS yang juga harus dilunasi.

“Kalau angsuran sih sudah dibayar atas bantuan donatur melalui desa. Tapi ternyata muncul denda, jumlahnya lebih gede dari jumlah tunggakan angsuran. Sampai sekarang saya belum tahu mau cari uang dari mana untuk bayar denda,” ungkapnya.

Hingga Rabu dini hari (5/7), istri Sakim dan bayinya masih berada di rumah sakit karena tidak bisa pulang. Mereka tidak tahu kapan bisa pulang karena tidak memiliki uang untuk melunasi denda tunggakan premi BPJS.

Sementara itu, Humas RS Mutiara Bunda, Krisna Mahendra saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pihak rumah sakit hanya mengikuti mengikuti aturan BPJS.

“Jadi polemik, karena semua aturan BPJS yang pegang. Kalau pasien punya BPJS, kita tawarkan BPJS dulu. Ternyata beliau BPJS-nya ada tunggakan premi. Intinya seperti itu. (Kemudian) Dibayarkan preminya sudah, namun kan setelah premi itu (dibayar) ada denda. Jika BPJS nya pengin (kembali-red) aktif kan dendanya juga harus tetap dibayarkan,” terangnya.

BACA JUGA :  TNI Bersama Warga Besih Bersih Gedung DPRD Brebes Paska Demo Anarki

Dia menyadari, kebijakan yang diambil terkait pasien Rini akan menimbulkan kesan tidak manusiawi. Namun apa daya, pihaknya mengaku tidak bisa membantu pasien tersebut.

“Itu aturan dari BPJS. Aslinya kan begini, artinya simpelnya begini, bapak itu membuat status seakan-akan pihak rumah sakit menahan ya, menahan pasien untuk pulang. Namun dalam artian ini kan kita jadi polemik. Kita dituntut untuk tetap ikut aturan BPJS. Aturan BPJS nya memang demikian, aturan terbarunya monggo bisa dicek juga di BPJS silahkan. Intinya kita dalam hal-hal itu tidak bisa bantu banyak,” lanjutnya.

error: