Lebih lanjut dia mengatakan,, bila keluarga memutuskan sebagai pasien umum, maka proses kepulangannya akan lebih cepat. Namun bila keberatan dalam pembayarannya, ia menyarankan agar pasien segera membayar denda tunggakan angsuran premi tersebut.
“Untuk masalah pulang atau tidaknya sih kembali lagi kalau memang pihak keluarga bahasanya mau memutuskannya (pasien) umum, disini bisa membolehkan pulang. Namun, jika (biaya) umum terlalu besar, saya rasa lebih baik untuk nutup biaya BPJS nya saja,” pungkasnya. (T07-Red)