Digunakan Untuk Pribadi
KAJEN, smpantura – Heru Maulana (29), karyawan salah satu koperasi di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan diamankan.
Warga Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap ditangkap, lantaran melakukan penggelapan uang nasabah yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Karena tak bisa mengganti semua uang yang digelapkannya, tersangka pun akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, awalnya tahun 2019, ibu kandung tersangka membuka tabungan untuk persiapan hari raya, yang dihimpun kurang lebih 150 warga Desa Pangkah. Tabungan ini nantinya akan dibagikan berupa uang tunai, maupun sembako pada awal bulan puasa menjelang hari raya idul fitri.
”Dari dana tabungan yang dihimpun ibu tersangka sejak tahun 2019 – 2022 , semuanya berjalan lancar,” ujar Kapolres, saat acara konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (14/4).
Kemudian bulan Maret 2023 atau awal puasa, Kasmirah meminta uang kepada tersangka untuk dibagikan kepada peserta tabungan. Namun uang yang disimpan tersangka, sudah digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin pemiliknya.
Mengetahui hal tersebut, sebagian besar peserta tabungan harian, menagih uang kepada ibu tersangka, bahkan melaporkannya ke kantor kepolisian setempat.
Arief Fajar Satria menambahkan, informasi tersebut terdengar sampai ke kantor koperasi di mana tersangka bekerja, lalu memanggilnya dan dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa pusat.
Hasilnya, dalam kurun waktu bulan Juni 2018 hingga maret 2023, ditemukan tabungan milik 15 orang anggota koperasi dan terdapat perbedaan.
Adapun perbedaannya yakni, yang tertulis di transaksi buku tabungan dengan yang tercatat di sistem, setoran uang tabungan anggota tidak disetorkan ke koperasinya.
Secara rinci Kapolres Pekalongan menyebutkan, uang peserta tabungan yang digelapkan sebanyak Rp 285 juta dan sekitar Rp 900 juta yang dihimpun ibu tersangka.
Uang itu ternyata, di gunakan untuk membeli rumah, dan sisanya untuk kebutuhan pribadi lainya .
”Merasa tidak sanggup untuk menggembalikan, seluruh kerugian korban dan untuk menghindari tindakan kekerasan, tersangka lalu menyerahkan diri ke Polres Pekalongan,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan serta menyita beberapa barang bukti dari hasil perbuatan penggelapan tersebut.
Kemudian akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau 378 KAUHAP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
(P05-Red)