Kajen  

Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi Diamankan

Secara rinci Kapolres Pekalongan menyebutkan, uang peserta tabungan yang digelapkan sebanyak Rp 285 juta dan sekitar Rp 900 juta yang dihimpun ibu tersangka.

Uang itu ternyata, di gunakan untuk membeli rumah, dan sisanya untuk kebutuhan pribadi lainya .

”Merasa tidak sanggup untuk menggembalikan, seluruh kerugian korban dan untuk menghindari tindakan kekerasan, tersangka lalu menyerahkan diri ke Polres Pekalongan,” katanya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan serta menyita beberapa barang bukti dari hasil perbuatan penggelapan tersebut.

BACA JUGA :  Imigrasi Pemalang Jemput Bola Layanan Paspor di Pekan Raya Kajen

Kemudian akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau 378 KAUHAP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

(P05-Red)

error: