Tegal  

Gelar Operasi Mantap Brata, Polri Waspadai Berita Hoaks

763 TPS

Dalam kesempatan tersebut, KPUD Kota Tegal yang diwakili Drs Thomas Budiono memaparkan, data Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah DPT Kota Tegal, sebanyak 212.800 orang. Tersebar di empat Kecamatan, 27 Kelurahan dan 763 TPS. Sedangkan untuk daftar pemilih tetap (DPT) pada setiap TPS berjumlah maksimal 300 orang.

”Masyarakat harus paham, bahwa pelaksanaan Pemilu serentak jatuh pada tanggal 14 Pebruari 2024. Sedangkan surat suara pada Pemilu nanti jumlahnya lima lembar. Dengan rincian warna Abu-Abu untuk Capres dan Cawapres, warna Kuning untuk DPR RI, warna Biru untuk DPRD Propinsi, warna Hijau untuk DPRD Kota atau Kabupaten dan warna Merah untuk DPD,” terang dia.

Berkaitan tim kesehatan, untuk para anggota panitia pelaksana pemilu dan personel pengamanan, pihaknya akan bersinergi dengan tim kesehatan, baik dari Dinas Kesehatan Kota Tegal, Polres Tegal Kota, Lanal Tegal dan Kodim 0712/Tegal.
Berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019, kata dia, yang banyak berguguran para Pahlawan Pemilu.

BACA JUGA :  Pj Walkot Singgung Edukasi Penggunaan Obat Saat Rakerda Ikatan Apoteker Indonesia

Karena itulah pihaknya akan bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal dan TNI-Polri. Antara lain, untuk membantu melakukan pemeriksaan (medical check up) bagi anggota panitia penyelenggara dan pengamanan Pemilu. Tim Kesehatan akan keliling ke TPS-TPS untuk memastikan kesehatan mereka.

Selain itu, lanjut dia, untuk mencegah terjadinya hal-hal kurang baik. Pihak KPU juga sudah memberikan persyaratan bagi para calon anggota panitia penyelenggara Pemilu. Untuk persyaratan bagi calon anggota panitia penyelenggara Pemilu 2024, antara lain, usia maksimal di bawah 55 tahun, bebas dari penyakit Diabetes, Darah tinggi dan Jantung.

error: