BUMIAYU, smpantura- Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Jumat (3/2). Kegiatan yang dihadiri Forkompinda, camat, kades dan masyarakat tersebut ditandai dengan pemasangan patok bidang tanah milik warga dan pemerintah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Juarin Jaka Sulistyo, mengatakan, pencanganan Gemapatas dilakukan serentak di seluruh Indonesia.”Gemapatas dibuka secara daring lewat aplikasi Zoom oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto,” katanya.
Gemapatas merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL) terintegrasi 2023. Hal ini, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu tujuan Gemapatas adalah menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Juarin mengatakan, khusus di Kabupaten Brebes sendiri Gemapatas dilaksanakan serentak dilaksanakan di 20 desa yang tersebar di Kecamatan Sirampog, Tonjong dan Paguyangan. Jumlah tanda batas tanah yang dipasang mencapai 21.000 patok. “Dengan dipasangnya patok tanda batas, konflik atau sengketa batas bidang tanah antarwarga bisa diminimalisir,” katanya
Pada bagian lain, Juarin menambahkan, program PTSL tahun 2023 di Kabupaten Brebes menargetkan penerbitan peta bidang tanah (PBT) sebanyak 130.000 bidang dan sertifikat hak atas tanah (SHAT) sebanyak 37.500 bidang. “Dengan dukungan seluruh stakeholder terkait, kita berharap program percepatan PTSL 2023 ini bisa terlaksana selesai di semester I tahun anggaran 2023,” katanya.
Asisten I Sekda Brebes, Khoerul Abidin, menyambut baik program Gematas yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, pemasangan patok sangat penting sebagai tanda batas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.”Patok pembatas ini juga merupakan sebagai jaminan kepastian hukum atas batas-batas tanah yang dimiliki seseorang dengan pihak lain di sekitarnya,” kata dia. (T06-red)