Oleh Mamlu’atun Ni’mah Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pancasakti Tegal
Pemilihan umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana mencapai kedaulatan rakyat, mewujudkan pemerintahan dan lembaga perwakilan politik yang mempunyai legitimasi kuat oleh rakyat. Oleh karena itu, proses pemilu harus jujur, adil, bebas, rahasia, dan demokratis. Sejak ditetapkannya nama-nama calon presiden dan wakil presiden, semua lapisan masyarakat Indonesia ramai-ramai membicarakan calon pemimpin negeri ini baik di kehidupan nyata maupun dunia maya. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih, dengan suara terbanyak didominasi oleh Generasi Z. Generasi Z (Gen Z) adalah istilah untuk mereka yang lahir antara tahun 1996 sampai 2012. Partisipasi mereka sangat berdampak terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia, karena jumlah pemilih muda yang sangat dominan akan mempengaruhi pasangan calon (paslon) dalam membranding dirinya dalam kampanye.
Secara khusus, Gen Z memegang peranan yang sangat penting terhadap pelaksanaan atau hasil pemilu karena generasi ini dikenal melek teknologi digital daripada Gen Milenial (1981-1996) dan Baby Boomer (1965-1980). Oleh karena itu, sistem kampanye untuk menarik suara Gen Z harus lebih kreatif dan inovatif lagi bukan hanya sekedar kampanye klasik melalui pemasangan baliho di jalanan. Ditahun politik seperti ini, generasi muda selalu menjadi rebutan bagi para politikus khususnya calon presiden dan wakil presiden. Mereka akan berusaha mendapatkan suara mayoritas pemilih muda dengan berbagai upaya pendekatan agar mendapatkan atensi atau perhatian.


