“Saya sebagai bendahara DPC PKB sangat menyayangkan tudingan Lukman Edy,” tegasnya.
Kuasa Hukum DPC PKB Kabupaten Tegal Sukoco menjelaskan, laporan DPC PKB Kabupaten Tegal ke Polres Tegal yakni pengaduan atas tindak pindana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Lukman Edy diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 A UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan jo Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukum penjara 2 tahun dan/ atau denda Rp 400 juta,” terangnya. (T05_Red)


