Batang  

Geruduk DPRD Batang, Polisi ”Bentrok” dengan Demonstran

BATANG, smpantura – Puluhan massa menggeruduk kantor DPRD Batang, Jumat (22/8). Mereka menggelar aksi demonstrasi di rumah wakil rakyat untuk menyuarakan tuntutannya. Dalam demonstrasi tersebut, massa terlibat ”bentrok” dengan aparat kepolisian.

Demonstran bahkan sempat melakukan tindakan anarkis dan membuat suasana jalan Pantura mencekam. Tak hanya itu, mereka juga melakukan aksi membakar ban bekas di Jalan Pantura hingga melempari para aparat kepolisan yang menjaga jalannya demo.

Namun ini bukanlah kejadian nyata. Ini hanyalah bagian dari simulasi penanganan aksi massa demonstrasi sebagai bentuk kesiapsiagaan Polres Batang dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Simulasi tersebut berlangsung melibatkan ratusan personel gabungan, dipimpin langsung oleh Wakapolres Batang, Kompol Hartono.

Latihan ini digelar menyusul maraknya aksi penolakan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah belakangan ini. Meski belum terjadi di Batang, aparat kepolisian menilai penting untuk mempersiapkan personel dan sarana pendukung agar siap menghadapi kemungkinan serupa.

Dalam keterangannya, Kompol Hartono menyampaikan bahwa sekitar 324 personel gabungan dikerahkan dalam latihan tersebut. Pasukan yang terlibat antara lain dari Dit Samapta serta unit-unit di jajaran Polres Batang.

”Entah ada demo atau tidak, kita sebagai anggota Polri harus tetap mempersiapkan semuanya, baik dari sisi personel, alat, hingga tata cara penanganan massa. Semua harus siap agar tidak menimbulkan potensi korban,” ujarnya.

BACA JUGA :  13 Tahun Disekap di Malaysia, TKW Asal Batang Berhasil Dipulangkan

Simulasi dilakukan secara bertahap, mulai dari penanganan situasi demonstrasi yang berlangsung aman, kemudian meningkat ke situasi tegang, hingga ke tahap massa bertindak anarkis. Dalam tahap terakhir, personel dilatih menghadapi tindakan pengrusakan dan perlawanan dari massa, namun tetap mengedepankan prinsip humanis sesuai prosedur.

Kompol Hartono menegaskan, seluruh langkah penanganan aksi massa mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Polri. Rujukan yang digunakan adalah Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

”Tata cara penanganan massa, baik yang pasif maupun aktif, harus tetap sesuai prosedur. Anggota tidak boleh bertindak di luar aturan. Jika massa hanya menyampaikan aspirasi dengan damai, polisi wajib memberikan pengamanan,” katanya.

Namun, ia menegaskan, tindakan berbeda akan dilakukan apabila aksi massa berubah menjadi anarkis dan merusak fasilitas umum. Kalau sudah anarkis hingga terjadi pengrusakan, itu jelas tidak diperbolehkan karena melanggar undang-undang.

Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan pendapat. Menurutnya, unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang, namun pelaksanaannya harus mematuhi aturan agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

”Saya berharap masyarakat yang ingin melakukan demo jangan sampai anarkis. Tunjukkan bahwa aspirasi bisa disampaikan dengan damai, tanpa menimbulkan keresahan,” ujarnya. (**)

error: