JAKARTA, smpantura – Pasca polemik harta jumbo pejabat pajak Kementerian Keuangan. Kini publik diramaikan dengan beredarnya rilis dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) yang mencatat ada 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan. Mayoritas pejabat ini merupakan eselon I dan II. Kebanyakan dari mereka merangkap sebagai komisaris maupun wakil komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyatakan, aturan tentang rangkap jabatan masih tumpang tindih dan sumir. Masih banyak peraturan turunan seperti UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara belum mengatur secara eksplisit larangan tentang rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat publik baik sebagai komisaris ataupun wakil komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara.
“Aturan soal rangkap jabatan memang masih tumpah tindih dan sumir. Tidak tegas”, ungkap Arjuna dalam pers rilisnya kepada smpantura.news, Selasa malam (7/3/2023).
Menurut dia, penugasan pejabat publik sebagai komisaris/pengawas BUMN selama ini dilakukan untuk pengawasan kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan pengawasan BUMN. Namun alasan tersebut, perlu ditinjau ulang efektivitasnya. Pasalnya, menurut Arjuna rangkap jabatan berpotensi terjadinya Dis-kekuasaan, yaitu pada saat seseorang memegang dan menjalankan lebih dari satu jabatan, maka tidak menutup kemungkinan pemangku jabatan tersebut tidak akan maksimal dalam menjalankan salah satu jabatan yang dimilikinya sehingga memicu terjadinya kelalaian.