GMNI: Rangkap Jabatan di BUMN Langgar Prinsip Good Corporate Governance

“Dis-kekuasaan yang seringkali terjadi yaitu tidak maksimalnya partisipasi seseorang yang merangkap jabatan dalam pengambilan keputusan dan rapat-rapat dewan komisaris dan rapat gabungan dengan dewan direksi. Sederhananya, tingkat kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi sangat rendah,” ungkapnya

Kedua, rangkap jabatan menurut Arjuna bisa memicu adanya benturan kepentingan dan malkekuasaan. Artinya ketika beberapa jabatan yang dimilikinya memiliki hubungan yang rentan, maka jabatan tersebut dapat disalahgunakan demi mencapai tujuan atau kepentingan tertentu. Fenomena ini tentu rentan melahirkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Potensi konflik kepentingan jika dibiarkan bukan tidak mungkin dapat memunculkan kasus-kasus korupsi. Akuntabilitas menjadi pertaruhan. Selain itu, mereka berpotensi menerima penghasilan ganda,” ujar Arjuna

Ketiga, menurut Arjuna adanya rangkap jabatan di BUMN juga melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG). GCG merupakan prinsip dan acuan dalam mengendalikan perusahaan agar terjadinya check and balances antara para pemangku kepentingan (stakeholders). Pentingnya penerapan GCG ini pada prinsipnya untuk mengatur sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dan benturan kepentingan yang dapat menimbulkan risiko kerugian perusahaan, terutama bagi Direksi dan Komisaris sebagai organ Perseroan yang mengambil dan menentukan arah kebijakan perusahaan (BUMN).

BACA JUGA :  PSSI Dukung Kepolisian Usut Tuntas Tragedi di Kanjuruhan

“Rangkap jabatan pejabat publik membuat mereka tidak bekerja maksimal sebagai dewan komisaris (dekom) di BUMN. Terlihat seperti jabatan sampingan. Padahal peran dekom dalam BUMN sangat penting untuk mewujudkan Good Corporate Governance. Merekalah pusat ketahanan dan/atau kesuksesan korporasi. Peran dan/atau tanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan advice kepada manajemen, utamanya terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi strategi; memastikan akuntabilitas; menjamin transparansi dan disclosure; serta menjalankan shareholders voice function suatu perusahaan, semua ada dalam “genggaman” dekom”, jelasnya.

error: