GMNI: Rangkap Jabatan di BUMN Langgar Prinsip Good Corporate Governance

Untuk itu, lanjut dia, GMNI meminta pemerintah untuk menerbitkan Perpres yang mengatur dan memperjelas batasan dan kriteria penempatan Pejabat struktural/fungsional aktif dalam Komisaris BUMN dengan pertimbangan kompetensi dan bebas konflik kepentingan. Kedua, pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas atau Dekom BUMN yang merangkap jabatan. Ketiga, sinkronisasi aturan terkait standar dan prosedur pengangkatan dewan komisaris sesuai dengan UU Pelayanan Publik.

BACA JUGA :  Penandatanganan Kerjasama, Hotel Indonesia Group (HIG) dengan KAI Properti 

“Aturan rangkap jabatan perlu ada sinkronisasi aturan terutama harus merujuk pada UU Pelayanan Publik. Toh pada hakikatnya pengelolaan BUMN ditujukan untuk pelayanan publik yang maksimal dan agar BUMN bisa berjalan menjadi korporasi yang sehat,” pungkas Arjun. (T07_red)

error: