Godaan Kuasa dan Legitimasi (Kekerasan) Simbolik

Oleh Gendra Wisnu Buana, Dosen Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial, Telkom University

Prinsip netralitas ASN bukan sekadar norma etis, melainkan ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Netralitas birokrasi berbicara tentang cara negara (pemerintah) bekerja. Studi komparatif Dahlström dan Lapuente (2017) memperlihatkan bahwa kualitas pemerintahan sangat dipengaruhi oleh desain hubungan antara politisi dan birokrat. Ketika kemajuan karier bergantung pada kedekatan politik, orientasi profesional cenderung berpihak, dan efektivitas kinerja pemerintah ikut tergerus. Struktur hubungan ini menentukan tingkat otonomi birokrasi dari pengaruh partisan dan memengaruhi kualitas demokrasi.

BACA JUGA :  VIRAL KAIH: Tingkatkan Kemandirian Murid di SMA Negeri 1 Slawi

Kemunduran demokrasi (democratic backsliding) tidak selalu diawali dengan tindakan pelanggaran hukum. Ia mampu bergerak melalui proses yang tampak wajar dan administratif. Praktik-praktik yang pada mulanya menimbulkan kegelisahan perlahan diterima sebagai kebiasaan. Meskipun demokrasi tetap berjalan namun norma-norma yang menjaga integritasnya mengalami pengikisan.

Proses demokrasi tidak hanya terjadi di bilik suara. Ia juga bertumpu pada profesionalisme para birokrat kita yang mampu menjaga jarak dari kepentingan politik. Saat jarak itu kabur, yang terdampak bukan sekedar kualitas tata kelola pemerintahan namun ketidakmampuan negara untuk menjaga keadilan bagi seluruh warganya. (**)