Imam menambahkan, meskipun jalan tersebut sudah menjadi kewenangan Pemkab Brebes sejak 2021, namun bangunan sungai seperti gronsil masih berada di bawah wewenang PSDA Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk langkah selanjutnya, Saat ini kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” kata Imam Riyadi. **